Jumat, 06 April 2018

Aplikasi E-Registration Lhkpn

Melakukan Pendaftaran data PN/WL yang harus melaporkan LHKPN menggunakan aplikasi e- LHKPN (menu e-Registration ). Melakukan monitoring tingkat kepatuhan PN/WL baik dalam pelaporan maupun pengumuman LHKPN di instansi masing-masing. Melakukan pemutakhiran data nomenklatur unit kerja dan jabatan di instansi masing-masing., Aplikasi e-Registration LHKPN yang dapat diperoleh di KPK, diunduh dari situs kpk.go.id dan elhkpn.kpk.go.id atau dari Pengelola LHKPN di lingkungan Instansi tempat Admin Instansi / Admin Unit Kerja berdinas. c. Admin Instansi / Admin Unit Kerja harus , Aplikasi LHKPN . Nama. NHK. Lembaga. Tanggal Pelaporan: 3 x 6 = ? Ulang Cari. Nama Lembaga Jabatan NHK Tanggal Pelaporan Aksi; Nama Lembaga Jabatan NHK Tanggal Pelaporan, Aplikasi e-Registration LHKPN yang dapat diperoleh di KPK, diunduh dari situs kpk.go.id dan elhkpn.kpk.go.id atau dari Pengelola LHKPN di lingkungan Instansi tempat Admin Instansi / Admin Unit Kerja berdinas. c. Admin Instansi / Admin Unit Kerja harus , 1. Unduh Formulir Permohonan Aktivasi e-Registration LHKPN 2. Unduh Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing LHKPN 3. Unduh Panduan Pendaftaran Akun e-Filing LHKPN 4. Unduh Petunjuk Teknis Pembuatan Akun Administrator 5. Unduh Petunjuk Teknis Aplikasi e- LHKPN 6., Formulir Permohonan Aktivasi Penggunaan Aplikasi e_Filling LHKPN . 6. Formulir Permohonan Aktivasi Penggunaan Aplikasi e_Registration LHKPN . 7. User Manual Sistem Informasi LHKPN . Baca Juga INFORMASI KHUSUS BAGI PESERTA SKB PUTERI/PUTERI KAB., 27/10/2016 Aplikasi E- LHKPN dibagi menjadi 3 modul. Pertama adalah modul pendaftaran LHKPN ( e-registration ). Kemudian, modul pengisian (e-filing) dan yang ketiga modul pengumuman LHKPN (e-announcement). Melalui aplikasi ini, setiap lembaga atau instansi pemerintah menyiapkan unit pengelola pendaftaran LHKPN ., aplikasi e- LHKPN mengaktivasi akunnya melalui notifikasi aktivasi akun e-Registration LHKPN yang dikirimkan KPK melalui aplikasi e- LHKPN ke email pengguna. Langkah-langkah untuk aktivasi akun adalah sebagai berikut : 1. Buka email notifikasi aktivasi akun e-Registration LHKPN , dalam setiap penggunaan Aplikasi e-Filing LHKPN . e. Password adalah identi?kasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh PN serta harus dicantumkan/diinput oleh PN pada saat menggunakan Aplikasi e-Filing LHKPN . a. PN mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Aktivasi Penggunaan Aplikasi e-Filing LHKPN yang, Dalam aplikasi tersebut berbagai macam menu salah satunya menu unduh formulir permohonan aktivasi e-Registration LHKPN , formulir permohonan aktivasi e-Filling LHKPN , pendaftaran akun e-Filling LHKPN , petunjuk teknis pembuatan akun administrator dan petunjuk teknis aplikasi e- LHKPN .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar